Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2016

Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean), Dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean), Dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2016
Tanggal Berlaku
12 Februari 2016
Sumber
LN.2016/NO.30, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan