Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga; peran serta masyarakat; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; lingkup penyelenggaraan perlindungan anak; kota layak anak dan gugus tugas; pengendalian, pembinaan,pengawasan, koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan