Dalam peraturan ini diatur tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita (KIBBLA) Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pelayanan kesehatan ibu; pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sumber daya KIBBLA; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; serta ketentuan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat