Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Pajak Reklame Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak Bab IV : Pemungutan Pajak Bab V : Kedaluwarsa Penagihan Bab VI : Pemeriksaan Bab VII : Insentif Pemungutan Bab VIII : Ketentuan Khusus Bab IX : Penyidikan Bab X : Ketentuan Pidana Bab XI : Ketentuan Peralihan Bab XII :Ketentuan Penutup. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat