PAJAK DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pajak Reklame
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pemungutan Pajak Reklame diatur dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pajak Reklame
Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV : Pemungutan Pajak
Bab V : Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII : Insentif Pemungutan
Bab VIII : Ketentuan Khusus
Bab IX : Penyidikan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII :Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih
terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Daerah bersangkutan masih dapat ditagih dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang
bersangkutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
- Dengan berlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pajak Perizinan Pemasangan
Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|