Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP 3. STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN 4. FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN 5. PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN 6. ORGAN BPJS 7. PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI 8. PERTANGGUNGJAWABAN 9. PENGAWASAN 10. ASET 11. PEMBUBARAN BPJS 12. PENYELESAIAN SENGKETA 13. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN 14. LARANGAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN LAIN-LAIN 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2011
Tanggal Pengundangan
25 November 2011
Tanggal Berlaku
25 November 2011
Sumber
LN.2011/No. 116, TLN No. 5256, LL SETNEG: 10 HLM
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 360980 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan