Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2011

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL 3. PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN 4. PEMBIAYAAN 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. LARANGAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2011
Tanggal Pengundangan
25 November 2011
Tanggal Berlaku
25 November 2011
Sumber
LN.2011/No. 115, TLN No. 5255, LL SETNEG: 21 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 161566 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 86/PUU-X/2012
a). Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan, ”a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial”; “b. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang”. b) Pasal 18 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan, “Memiliki pengawas syariat” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ”pengawas syariat, baik internal, atau eksternal” c. Frasa, “Setiap orang” dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Negara Republik Indonesia Nomor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan “mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang”

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan