2011
Undang-undang (UU) NO. 21, LN.2011/No. 111, TLN No. 5253, LL SETNEG: 52 HLM
Undang-undang (UU) tentang Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
- Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) huruf c menyatakan :
Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|