Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2011

Penanganan Fakir Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN TANGGUNG JAWAB 3. PENANGANAN FAKIR MISKIN 4. TUGAS DAN WEWENANG 5. SUMBER DAYA 6. KOORDINASI DAN PENGAWASAN 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2011
Sumber
LN.2011/No. 83, TLN No. 5235, LL SETNEG: 26 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 80996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan