penanganan-fakir-miskin
2011
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2011/No. 83, TLN No. 5235, LL SETNEG: 26 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
- 1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN TANGGUNG JAWAB
3. PENANGANAN FAKIR MISKIN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. SUMBER DAYA
6. KOORDINASI DAN PENGAWASAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
- -
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
- 37
|