ABSTRAK: |
- bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (2), Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4,
Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h);
Ketentuan Pasal 6 diubah
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B
Ketentuan Pasal 8 diubah
Penjelasan Pasal 10 diubah
Ketentuan Pasal 15 diubah
Pasal 16 dihapus.
Ketentuan Pasal 23 diubah
Ketentuan Pasal 26 diubah
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan Pasal 32
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A
Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
Di antara Pasal 35 dan Bagian Keempat Bab V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A
Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A
Pasal 50 dihapus.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A,
Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 57
Ketentuan Pasal 59 diubah
Ketentuan Pasal 60 diubah
Pasal 65 dihapus.
Pasal 79 diubah
Ketentuan Pasal 87 diubah
|