Undang-Undang ini mengatur antara lain: lingkup jasa Akuntan Publik; perizinan Akuntan Publik dan KAP; hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP; kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA); Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Komite Profesi Akuntan Publik; pembinaan dan pengawasan oleh Menteri; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat