Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2012

Perkoperasian

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
2012
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perkoperasian
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2012
Sumber
LN.2012/No. 212, TLN No. 5355, LL SETNEG: 52 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 28/PUU-XI/2013
    UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari putusan MK ini, maka dinyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.