Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2008

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. PERIZINAN 6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH 7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI 8. KERJA SAMA DAN KEMITRAAN 9. PERAN MASYARAKAT 10. LARANGAN 11. PENGAWASAN 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENYELESAIAN SENGKETA 14. PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2008
Tanggal Berlaku
07 Mei 2008
Sumber
LN.2008/NO.69, TLN NO. 4851, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 190897 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan