keistimewaan-daerah-istimewa-yogyakarta
2012
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2012/No. 170, TLN No. 5339, LL SETNEG: 35 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang;
bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara lengkap mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
- 1. BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
2. ASAS DAN TUJUAN
3. KEWENANGAN
4. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
5. DPRD DIY
6. PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
7. GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR BERHALANGAN
8. KELEMBAGAAN
9. KEBUDAYAAN
10. PERTANAHAN
11. TATA RUANG
12. PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR,
DAN KEPUTUSAN GUBERNUR
13. PENDANAAN
14. Ketentuan Lain-lain
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
- -
- -
- 46
|