Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2012

Sistem Peradilan Pidana Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. DIVERSI 2. ACARA PERADILAN PIDANA ANAK 3. PETUGAS KEMASYARAKATAN 4. PIDANA DAN TINDAKAN 5. PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN, PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK 6. ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI 7. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2012
Tanggal Berlaku
30 Juli 2014
Sumber
LN.2012/No. 153, TLN No. 5332, LL SETNEG: 48 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 240347 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN Nomor 110/PUU-X/2012
Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PUTUSAN Nomor 68/PUU-XV/2017
Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan