Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2012

Sistem Peradilan Pidana Anak

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
2012
Judul
Undang-undang (UU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2012
Berlaku Tanggal
30 Juli 2014
Sumber
LN.2012/No. 153, TLN No. 5332, LL SETNEG: 48 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 110/PUU-X/2012
    Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 68/PUU-XV/2017
    Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.