Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 4. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN 5. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 6. MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI 7. KOMISI INFORMASI 8. KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI 9. HUKUM ACARA KOMISI 10. GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN LAIN-LAIN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2008
Tanggal Pengundangan
30 April 2008
Tanggal Berlaku
30 April 2008
Sumber
LN.2008/NO.61, TLN NO.4846, LL SETNEG : 35 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 355517 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 77/PUU-XIV/2016
Frasa "dapat diangkat kembali" dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan