Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14
Tahun
2008
Judul
Undang-undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ditetapkan Tanggal
30 April 2008
Diundangkan Tanggal
30 April 2008
Berlaku Tanggal
30 April 2008
Sumber
LN.2008/NO.61, TLN NO.4846, LL SETNEG : 35 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 77/PUU-XIV/2016
    Frasa "dapat diangkat kembali" dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."