Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2008

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
2008
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 April 2008
Diundangkan Tanggal
28 April 2008
Berlaku Tanggal
28 April 2008
Sumber
LN.2008/NO.59, TLN NO.4844, LL SETNEG : 25 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Diubah sebagian dengan :

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengubah :

  1. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 97/PUU-XI/2013
    Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.