Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2013

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18
Tahun
2013
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013
Sumber
LN.2013/No. 130, TLN No. 5432, LL SETNEG: 68 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...