Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2008

Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK 3. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK 4. ASAS DAN CIRI 5. TUJUAN DAN FUNGSI 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA 8. ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN 9. KEPENGURUSAN 10. PENGAMBILAN KEPUTUSAN 11. REKRUTMEN POLITIK 12. PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK 13. PENDIDIKAN POLITIK 14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK 15. KEUANGAN 16. LARANGAN 17. PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK 18. PENGAWASAN 19. SANKSI 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2008
Tanggal Berlaku
04 Januari 2008
Sumber
LN.2008/NO.2, TLN NO.4801, LL SETNEG : 20 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 71960 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Mencabut :
  1. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan