Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Diubah dengan :
-
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah :
-
UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
-
129/PUU-XIII/2015
Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini.