Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 2009

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
50
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No.159, TLN NO. 5078, LL SETNEG : 20 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 43/PUU-XIII/2015
    a. Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sepanjang kata "bersama" dan frasa "dan Komisi Yudisial" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama selengkapnya berbunyi "Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung", selengkapnya berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung."