Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mengubah :
-
UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
-
43/PUU-XIII/2015
a. Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sepanjang kata "bersama" dan frasa "dan Komisi Yudisial" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama selengkapnya berbunyi "Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung", selengkapnya berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung."