Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2009

Kekuasaan Kehakiman

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
48
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Kekuasaan Kehakiman
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 157, TLN NO. 5076, LL SETNEG : 21 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 97/PUU-XI/2013
    Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.