Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2009

Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 152 , TLN NO. 5071, LL SETNEG : 52 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 153137 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan