Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2009

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN 4. TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH 5. PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA 6. PENYADARAN 7. PEMBERDAYAAN 8. PENGEMBANGAN 9. KOORDINASI DAN KEMITRAAN 10. PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN 11. ORGANISASI KEPEMUDAAN 12. PERAN SERTA MASYARAKAT 13. PENGHARGAAN 14. PENDANAAN 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 148, TLN NO. 5067, LL SETNEG : 25 HLM
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 47680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan