Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2009

Perfilman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 6. SENSOR FILM 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. PENGHARGAAN 9. PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI 10. PENDANAAN 11. SANKSI ADMINISTRATIF 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
33
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 45 , TLN NO. 5060, LL SETNEG : 141 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 34414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan