Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
32
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 140, TLN NO. 5059, LL SETNEG : 71 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 18/PUU-XII/2014
    a. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin." b. Kata "dapat" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Frasa "tindak pidana pidana lingkungan hidup" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undnag-undang ini."