Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2009

Ketenagalistrikan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
23 September 2009
Diundangkan Tanggal
23 September 2009
Berlaku Tanggal
23 September 2009
Sumber
LN. 2009/ No.133, TLN NO. 5052, LL SETNEG : 31 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 111/PUU-XIII/2015
    Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
  • 58/PUU-XIII/2014
    a. Frasa "pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan " dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setiap orang yang mengeoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa setifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). b. Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan. c. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat.