Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009

Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN 5. PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER 6. RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN 7. USAHA KETENAGALISTRIKAN 8. PERIZINAN 9. PENGGUNAAN TANAH 10. HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK 11. LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. PENYIDIKAN 14. SANKSI ADMINISTRATIF 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2009
Tanggal Pengundangan
23 September 2009
Tanggal Berlaku
23 September 2009
Sumber
LN. 2009/ No.133, TLN NO. 5052, LL SETNEG : 31 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 106688 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

PUTUSAN Nomor 111/PUU-XIII/2015
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
PUTUSAN Nomor 58/PUU-XIII/2014
a. Frasa "pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan " dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "setiap orang yang mengeoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa setifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). b. Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan. c. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan