pengelolaan-keuangan-haji
2014
Undang-undang (UU) NO. 34, LN.2014/No. 296, TLN No. 5605, LL SETNEG: 34 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Pengelolaan Keuangan Haji
ABSTRAK: |
- 1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. jumlah WNI yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat;
3. peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji;
4. akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, memerlukan payung hukum yang kuat.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pengelolaan keuangan haji berazazkan:
1. Prinsip syariah;
2. prinsip kehati-hatian;
3. manfaat;
4. nirlaba;
5. transparan;
6. akuntabel.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
- semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini.
- -
- 46
|