Pengelolaan keuangan haji berazazkan: 1. Prinsip syariah; 2. prinsip kehati-hatian; 3. manfaat; 4. nirlaba; 5. transparan; 6. akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat