Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2014

Pencarian dan Pertolongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional. Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 267, TLN No. 5600, LL SETNEG: 40 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 19156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan