PENGESAHAN - PERSETUJUAN - ASEAN - PENCEMARAN - ASAP - LINTAS BATAS
2014
Undang-undang (UU) NO. 26, LN.2014/No. 258, TLN No. 5592, LL SETNEG: 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
ABSTRAK: |
- bahwa Negara Indonesia sebagai bagian dari anggota negara-negara ASEAN memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas untuk bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan Kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan dapat menyebar sampai lintas batas negara dan berkecenderungan kuat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta merugikan kesehatan manusia, sehingga diperlukan kerja sama antarnegara Asia Tenggara dalam megendalikan penyebaran asap lintas batas negara, dimana Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 37 Tahun 1999 dan UU No. 24 Tahun 2000.
- UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
- -
- -
- 3 halaman
|