PENGESAHAN-PERSETUJUAN-KERJASAMA-INDUSTRI-PERTAHANAN-ANTARA-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-PEMERINTAH-REPUBLIK-TURKI-
2014
Undang-undang (UU) NO. 19, LN.2014/No. 186, TLN No. 5572, LL SETNEG: 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey)
ABSTRAK: |
- Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Perkembanga dunia yang ditandai dengan pesatnya ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong kerja sama pengembangan industri pertahanan, Sehingga untuk meningkatkan kerja sama pengembangan industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki, pada tanggal 29 Juni 2010 di Ankara telah ditandatangani Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan UU No. 16 Tahun 2002
- UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
- -
- -
- 4 halaman
|