Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009

Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2009
Berlaku Tanggal
22 Juni 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 96, TLN NO. 5025, LL SETNEG : 143 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 3/PUU-XIII/2015
    Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.