2009
Undang-undang (UU) NO. 15, LN. 2009/ No. 54 , TLN NO. 4991, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional Yang Terorganisasi)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
|