Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014

Aparatur Sipil Negara

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
2014
Judul
Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan Tanggal
15 September 2014
Diundangkan Tanggal
15 September 2014
Berlaku Tanggal
15 September 2014
Sumber
LN.2014/No. 6, TLN No. 5494, LL SETNEG: 79 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 8/PUU-XIII/2015
    Pasal 124 ayat (2) Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa "2 (dua) tahun" dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai "5 (lima) tahun".
  • PUTUSAN Nomor 87/PUU-XVI/2018
    Menyatakan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi berbunyi, “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”;