Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009

Pertambangan Mineral dan Batubara

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4
Tahun
2009
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2009
Berlaku Tanggal
12 Januari 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 4 , TLN NO. 4959, LL SETNEG : 59 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 25/PUU-VII/2010
    a. Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f , b. Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.