Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010

Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP 3. KRITERIA CAGAR BUDAYA 4. PEMILIKAN DAN PENGUASAAN 5. PENEMUAN DAN PENCARIAN 6. REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA 7. PELESTARIAN 8. TUGAS DAN WEWENANG 9. PENDANAAN 9. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2010
Tanggal Pengundangan
24 November 2010
Tanggal Berlaku
24 November 2010
Sumber
LN. 2010/ No. 130 , TLN NO. 5168, LL SETNEG : 54 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 65464 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan