PENGESAHAN-PERJANJIAN-BATUAN-TIMBALBALIK-MASALAH-ANTARA-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-republik-sosialis-vietnam-
2015
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2015/NO.277, TLN NO. 5766, LL SETNEG : 4 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Socialist Republic of Viet Nam)
ABSTRAK: |
- BBahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi selain mepunyai dampak positih juga mempunyai dampak negatif yang bersifat internasional, dan untuk mencegahnya diperlukan hubungan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral. Sehingga, untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang erat dalam bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan hasil dan sarana tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada tanggal 27 Juni 2013. Oleh karena itu, perlu membentuk undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
- UU ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
- -
- -
- 4 halaman
|