Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2014

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
2014
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2014
Berlaku Tanggal
15 Januari 2014
Sumber
LN.2014/No. 2, TLN No. 5490, LL SETNEG: 25 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah :

  1. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...