Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 05 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB III PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI; BAB III PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI; BAB V PENGELOLAAN; BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD/2016/NO.441
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan