rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/N0.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PerPres No 2 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; . PERDA Provinsi Banten No 1 Tahun 2010; PERDA Provinsi Banten No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3.Sistematika; 4. Pengendalian Dan Evaluasi; 5. Perubahan RPJMD; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
- 10 halaman
|