urusan-pemerintahan-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/N0.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjalankan otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan perlu ditetapkan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- 1. ketentuan Umum; 2. Urusan Pemerintahan Daerah; 3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 4. Ketentuan peralihan; 5. ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
- 7 halaman
|