Penyelenggaraan-dan-pengembangan-perpustakaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat di Daerah, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Sekolah, serta pembudayaan gemar membaca di Daerah dibutuhkan pengaturan tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
- 1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang Dan Hak; 3. Pembentukan Perpustakaan; 4. Jenis-Jenis Perpustakaan; 5. Penyelenggaraan Perpustakaan; 6. Pengembangan Perpustakaan; 7. Pendanaan; 8. Kewajiban Dan Larangan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
- 18 halaman
|