2016
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 6, LN.2016/No.6, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
|