penyelenggaraan-telekomunukai-microcell
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2016/N0.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Microcell
ABSTRAK: |
- a. bahwa seiring dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi yang disertai dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas komunikasi telah mendorong penyelenggaraan telekomunikasi microcell; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi microcell yang merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunannya perlu diatur sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, kepentingan umum, keselamatan dan kesehatan masyarakat serta estetika
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PPNomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 38 Tahun 2015; PM Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 4 tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; PM Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 201; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Nomor 13 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3 Penyelenggaraan Infrastruktur Microcell; 4. Penyelenggaraan Pipa Bersama Untuk Kabel Serat optik; 5. Penempatan Center; 6. Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Khusus; 6. Pengawasan;7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- 13 halaman
|