penyelenggaraan-program-jaminan-sosial-di-kota-cilegon
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa sistem jaminan sosial merupakan program pemerinttah yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; b. bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. bahwa dalam rangka meningkatakan penyelenggaraan jaminan sosial,, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertyentu kepda pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
- Pasal 18 ayat (6) dan Psal 28D ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP nOMOR 85 tahun 2013; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013; ; Perpres RI Nomor 109 Tahun 2013; PM Nomor 26 Tahun 2015; PM Nomor 29 Tahun 2015; PM Nomor 44 Tahun 2015; PM Nomor 23 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Program Jaminan Sosial; 3. Program Jam9inan Sosial; 4. Kepesertaan; 5. Pelayanan Publik Tertentu; 6. Sanksi Administratif; 7. Kerjasama; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- 12 halaman
|