TATA-CARA-PEMBAGIAN,-PENETAPAN-RINCIAN-DAN-PENYALURAN-ALOKASI-DANA-DESA-KEPADA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dipandang perlu menetapkan tata cara pembagian, penetapan
rincian dan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada
Desa Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal 22 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
- 8 Halaman
|