PELIMPAHAN-WEWENANG-PENANDATANGAN-KEPUTUSAN-WALIKOTA-KEPADA-KEPALA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-(SKPD)-DI-LINGKUGAN-PEMERINTAH-KOTA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatangan Keputusan Walikota Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkugan Pemerintah Kota
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah
di Kota Denpasar, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu
dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu
melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Walikota kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatangan Keputusan Walikota Kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015 Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal 3 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
- 3 Halaman
|