PEMERINTAHAN-DAERAH
2015
Undang-undang (UU) NO. 9, LN.2015/NO.58, TLN NO.5679, LL SETNEG : 8 HLM
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kesinambungan kepemimpinan di provinsi, kabupaten/kota diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan daerah di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,bahwa ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian dengan undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,bahwa untuk mengatasi permasalahan ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan
- Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
- 8 halaman
|