PENGESAHAN-PERSETUJUAN-ANTARA-PEMERINTAH-REPUBLIK-INDONESIA-DAN-PEMERINTAH-REPUBLIK-ISLAM-PAKISTAN-TENTANG-KEGIATAN-KERJA-SAMA-DI-BIDANG-PERTAHANAN
2015
Undang-undang (UU) NO. 7, LN.2015/NO.50, TLN NO. 5675, LL SETNEG : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in The Field of Defence)
ABSTRAK: |
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi, mendorong kerja sama bidang pertahanan,bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, pada tanggal 21 Juli 2010 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
- 4 halaman
|